Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2021

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH (Fungsi, Peran (Mengembangkan Instrumen Kebijakan, Pemberian Penghargaan, Pemetaan Potensi Inovasi unggulan daerah), BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH (Bentuk Inovasi Daerah, Kriteria Inovasi Daerah), PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH (Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah), UJI COBA INOVASI DAERAH , PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH, PERAN SERTA MASYARAKAT, INFORMASI INOVASI DAERAH, PENGUATAN SIDa, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKS! ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2021 NOMOR 2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan