Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH (Fungsi, Peran (Mengembangkan Instrumen Kebijakan, Pemberian Penghargaan, Pemetaan Potensi Inovasi unggulan daerah), BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH (Bentuk Inovasi Daerah, Kriteria Inovasi Daerah), PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH (Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah), UJI COBA INOVASI DAERAH , PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH, PERAN SERTA MASYARAKAT, INFORMASI INOVASI DAERAH, PENGUATAN SIDa, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKS! ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat