Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2021

Pekon Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan melibatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat serta menjadi salah satu penggerak perekonomian. Dalam rangka mewujudkan dampak ekonomi pada skala Pekon yang terkait dengan sektor pariwisata, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberdayakan seluruh potensi wisata di Pekon dengan membentuk dan mengembangkan Pekon Wisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pekon Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
LD Lampung Barat No. 2/2021
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan