Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, warga negara yang memiliki kelainan fisik, mental dan emosional, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa serta peserta yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi berhak mendapatkan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,maka perlu menetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 1998; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2012;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban, penyelenggaraan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembiayaan, penghargaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 188.4/8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana
Desa setiap desa kabupaten sarmi
Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021; Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK/2021; Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: SE-3/PK/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan : Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penguna Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Evaluasi terhadap data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan data jumlah Desa, dan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa : Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau Desa mengalami permasalahan adminstrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
22 hlm
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/PK.210/3/2016 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 33.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 23.2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
PERBUP Kab. Sleman No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan ketertiban, perlindungan, pengawasan dan pengendalian, serta pembinaan terhadap pedagang kaki lima perlu diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pedagang Kaki lima.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEDAGANG KAKI LIMA, yang meliputi; PERIZINAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 33.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendanaan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah termasuk Sumbangan dari Masyarakat atau Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengu tamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, demi efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penanganan pandemi Covid-19 dalam pengelolaan belanja hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendanaan Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah Termasuk Sumbangan Masyarakat atau Pihak Ketiga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 39 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PD dalam melakukan pengelolaan sumbangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dari masyarakat atau pihak ketiga. bertujuan agar sumbangan dilaporkan serta dikelola dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga yang digunakan untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 diterima dalam bentuk uang atau barang. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah termasuk sumbangan;
b. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki
muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara/ daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 24.3 Tahun 2014
Permenkominfo No. 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Permenkominfo No. 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 8/P/M.KOMINFO/3/2007, BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat