Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan dana penguatan modal. Dalam melasanakan tugasnya, UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal; perumusan kebijakan teknis pengelolaan dana penguatan modal; pengoordinasian analisis, verifikasi, dan penetapan besaran dana penguatan modal; pelayanan informasi dana penguatan modal; pelaksanaan penyaluran dana penguatan modal; pelaksanaan administrasi, pembukuan dan pelaporan penyaluran dana penguatan modal; pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan dana penguatan modal; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat