Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 103 Tahun 2016

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan dana penguatan modal. Dalam melasanakan tugasnya, UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal; perumusan kebijakan teknis pengelolaan dana penguatan modal; pengoordinasian analisis, verifikasi, dan penetapan besaran dana penguatan modal; pelayanan informasi dana penguatan modal; pelaksanaan penyaluran dana penguatan modal; pelaksanaan administrasi, pembukuan dan pelaporan penyaluran dana penguatan modal; pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan dana penguatan modal; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.103
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 24.3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan