Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PD dalam melakukan pengelolaan sumbangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dari masyarakat atau pihak ketiga. bertujuan agar sumbangan dilaporkan serta dikelola dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga yang digunakan untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 diterima dalam bentuk uang atau barang. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah termasuk sumbangan; b. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara/ daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat