Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 33.1 Tahun 2021

Pedoman Pendanaan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah termasuk Sumbangan dari Masyarakat atau Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PD dalam melakukan pengelolaan sumbangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dari masyarakat atau pihak ketiga. bertujuan agar sumbangan dilaporkan serta dikelola dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga yang digunakan untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 diterima dalam bentuk uang atau barang. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah termasuk sumbangan; b. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara/ daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 33.1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendanaan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah termasuk Sumbangan dari Masyarakat atau Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
33.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2021
Tanggal Berlaku
10 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 33.1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan