Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 Tahun 2018

Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
03/Permentan/SM.200/1/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2018
Tanggal Berlaku
18 Januari 2018
Sumber
BN.2018 No. 124, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 13943 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 26/Permentan/OT.140/4/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/ OT.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/ OT.140/10/2009 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/ OT.140/12/2009 tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/ OT.140/12/2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan