Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan : Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penguna Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Evaluasi terhadap data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan data jumlah Desa, dan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa : Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau Desa mengalami permasalahan adminstrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat