Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial dan dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang lnformasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Jaringan lnformasi Geospasial Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2011; UU No 82 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan lnformasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 30 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan, kelembagaan, infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data, sumber daya manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan lembaga non pemerintah, kerja sama, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 14 Tahun 2023
melalui sistem informasi aplikasi perizinan - penyelenggaraan pelayanan publik secara terpadu
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Secara Terpadu Melalui Sistem Informasi Aplikasi Perizinan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan dan
mewujudkan sinergitas dalam pelayanan
kepada masyarakat, diperlukan adanya
upaya peningkatan pelayanan publik. Untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik secara berkelanjutan,
khususnya dalam bidang perizinan, non
perizinan dan pelayanan publik lainnya
yang efektif, efisien dan transparan kepada
masyarakat, diperlukan pengelolaan
pelayanan publik terpadu dan terintegrasi
dari seluruh jenis pelayanan pada satu
sistem secara elektronik. Berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Secara Terpadu Melalui Sistem Informasi
Aplikasi Perizinan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2020; PP No.96 Tahun 2012; PP No.61 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2019; PPRI No.5 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.95 Tahun 2018; Perbup No.29 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Secara Terpadu Melalui Sistem Informasi
Aplikasi Perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup dan Penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan hak atas keamanan
informasi, perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap
informasi dari risiko kebocoran, modifikasi, pemalsuan,
dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dalam
pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik
diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan
andal; bahwa
untuk memenuhi kebutuhan pengamanan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi
infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam
bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk
memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data,
autentikasi data, dan anti penyangkalan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
menyebutkan bahwa penyelenggaraan transaksi
elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang
diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Sertifikat Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Pacitan sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean goverment), diperlukan adanya pengembangan dan pengelolaan aplikasi Pemerintah Daerah,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,
9. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan aplikasi Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat pengembangan aplikasi umum dan khusus, pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi, dan monitoring dan evaluasi aplikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 14; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-14-tahun-2023-tentang-penggunaan-sertifikat-elektronik-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Govemment) diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengamanan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data, otentikasi data, dan anti penyangkalan;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor .25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
14. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 154);
19. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
907);
20. Peraturan Kepala Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
21. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
22. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 336);
25. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 31).
Maksud Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pengamanan terhadap informasi dan Sistem Elektronik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Sertifikat Elektronik di Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. meningkatkan kapabilitas dan tata kelola Keamanan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan keamanan lnformasi dan Sistem Elektronik;
d. meningkatkan kepercayaan dan penerimaaan terhadap lmplementasi Sistem Elektronik; dan
e. meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2023
PEDOMAN - PENERAPAN - SISTEM - INFORMASI - KEARSIPAN - DINAMIS - TERINTEGRASI - DI - KABUPATEN - ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peran yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, Pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Pedoman penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi selanjutnya disebut pedoman penerapan SRIKANDI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Pacitan sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean goverment), diperlukan adanya pengembangan dan pengelolaan infrastruktur jaringan Pemerintah Daerah,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,
9. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan infrastruktur jaringan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat prinsip pengembangan dan pengelolaan infrastruktur jaringan, arsitektur infrastruktur, pengembangan infrastruktur jaringan, monitoring dan evaluasi, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta
untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi
birokrasi perlu di dukung dengan sistem pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu; bahwa pentingnya sistem pemerintahan berbasis
elektronik salah satunya didasari kebutuhan
pemerintahan yang transparan dan tuntutan akan
perubahan zaman yang semakin maju serta bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan publik melalui
pemanfaatan teknologi dan informasi; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j
dan lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup
Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (6),
Pasal 18 ayat (5), Pasal 29 ayat (5), Pasal 38 ayat (3) dan
Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasi
Elektronik, perlu disusun peraturan pelaksanaannya
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi informasi elektronik dari resiko pemalsuan data, modifikasi data dan penyangkalan terhadap data pemilik sertifikat elektronik yang ditransaksikan serta untuk melindungi sistem elektronik milik Pemerintah dalam
pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Pringsewu, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; PermenPAN No. 6 Tahun 2011; KLSN No. 10 Tahun 2017; Kominfo No. 11 Tahun 2018; BSSN No. 10 Tahun 2019; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Perbup Pringsewu No. 47 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
30 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, transparan, dan terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
c. bahwa berdasarkan Pemerintahan pertimbangan Berbasis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mengingat Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
UU no 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; Perpres No 95 Tahun 2018; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenpan RB No 59 Tahun 2020; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terkait Ketentuan Umum, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pendanaan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat