arsitektur - peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2023/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menghasilkan layanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik yang terintegrasi dan terpadu perlu
mendeskripsikan arah, langkah penyiapan dan pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata
Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu disusun Arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengesahan Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Arsitektur Peta Rencana SPBE bertujuan untuk: a. mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan
SPBE yang terintegrasi dan terpadu; b. mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang
terintegrasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPBE Daerah; c. mewujudkan tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien; dan d. menjamin keamanan data dan informasi melalui pelaksanaan Audit
Teknologi dan Komunikasi.
Peta Rencana SPBE Daerah disusun dengan berpedoman pada: a. Peta Rencana SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE Daerah; dan/atau c. RPJMD.
Dokumen Arsitektur SPBE Daerah terdiri dari: a. Arsitektur Data SPBE; b. Arsitektur Aplikasi SPBE; c. Kondisi Eksisting Arsitektur SPBE; d. Executive Summary SPBE; dan e. Kondisi Target Arsitektur SPBE. Dokumen Peta Rencana SPBE Daerah terdiri dari Peta Rencana dan Peta Proses Bisnis SPBE Daerah. Dokumen Arsitektur dan Peta Proses Bisnis SPBE Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
- 7 hlm
|