Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2023

Pengesahan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Arsitektur Peta Rencana SPBE bertujuan untuk: a. mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi dan terpadu; b. mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPBE Daerah; c. mewujudkan tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien; dan d. menjamin keamanan data dan informasi melalui pelaksanaan Audit Teknologi dan Komunikasi. Peta Rencana SPBE Daerah disusun dengan berpedoman pada: a. Peta Rencana SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE Daerah; dan/atau c. RPJMD. Dokumen Arsitektur SPBE Daerah terdiri dari: a. Arsitektur Data SPBE; b. Arsitektur Aplikasi SPBE; c. Kondisi Eksisting Arsitektur SPBE; d. Executive Summary SPBE; dan e. Kondisi Target Arsitektur SPBE. Dokumen Peta Rencana SPBE Daerah terdiri dari Peta Rencana dan Peta Proses Bisnis SPBE Daerah. Dokumen Arsitektur dan Peta Proses Bisnis SPBE Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengesahan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
09 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2023
Tanggal Berlaku
09 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.34
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan