Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK. Dengan Ketentuan : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP; RUANG LINGKUP; TATA KELOLA SPBE; MANAJEMEN SPBE; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENYELENGGARA SPBE; PERCEPATAN SPBE; PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat