Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2023

Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen SPBE yang meliputi Manajemen Risiko; Manajemen Keamanan Informasi; Manajemen Data; Manajemen Aset TIK; Manajemen Sumber Daya Manusia; Manajemen Pengetahuan; Manajemen Perubahan; dan Manajemen Layanan yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2023 tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.34
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan