Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 39 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang memuat arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, data dan informasi, infrastruktur SPBE, pembangunan aplikasi SPBE, keamanan SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, organisasi dan manajemen, monitoring dan evaluasi, dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 39 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
06 September 2023
Tanggal Pengundangan
06 September 2023
Tanggal Berlaku
06 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 39 Tahun 2023
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan