PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2022/6, LL PROV MALUKU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, penanganan Corona Virus Disease 2019 dapat berjalan dengan baik dan efisien diperlukan peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku belum terlaksana dengan baik, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan pengaturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan, peningkatan penanganan kesehatan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi
dan aspek kesehatan perlu tetap meningkatkan upaya
menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian
penyebaran virus Covid-19 secara terukur, disamping upaya
menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi;
b. bahwa beberapa ketentuan pembatasan kegiatan
masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Menular
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2021 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
merubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021
Desa-Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah-COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2021/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa penegakan protokol kesehatan dalam berbagai
aktivitas masyarakat di daerah dilakukan dalam rangka
mencegah penyebaran atau penularan Corona Virus
Disease 2019 sebagai upaya untuk menjamin kesehatan
masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa di
Kabupaten Bandung perlu menerapkan protokol
kesehatan, sehingga perlu adanya peran dari
pemerintah daerah untuk menegakkan protokol
kesehatan dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan
kepala desa;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapakan pengaturan mengenai Pemilihan Kepala
Desadalam kondisi bencana nonalam corona virus
disease 2019 (COVID-19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bandung tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Dan Pemberhentian
Kepala Desa Di Kabupaten Bandung dalam kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun
2014, Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015
Terdiri dari 106 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil, pejabat kepala desa dan BPD sebagai calon, pemberhentian kepala desa, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, biaya pemilihan kepala desa, standar dan kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa di kabupaten bandung dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19)
58 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2020
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERLAKUAN KHUSUS - PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT - COVID-19
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 6, BN.2020/NO.373, ekon.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk memberikan stimulus kebijakan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203): Perpres RI No. 37 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 64).
ketentuan yang diatur mengenai:
a. Kriteria Penerima KUR dan Calon Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
b. Ketentuan Khusus KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
c. Penjaminan atas KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
d. Pelaporan Pelaksanaan Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
-
-
29 HLM, Lampiran halaman 13 - 29.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan
untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta
dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat; bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 bertujuan
menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan
Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam
menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota
Surakarta sesuai dengan perkembangan situasi yang
sangat dinamis; bahwa Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 tidak sesuai lagi sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) larangan bagi anak usia kurang dari 5 tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia ke tempat tertentu dan pengenaan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
4 hal
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dipandang perlu melakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di Tingkat Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2O2O tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyaralcat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun2021 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan walikota semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor' 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nornor 14 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020, Pera.o:r:an Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang yaitu tentang Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan, Penyelenggaraan tempat hiburan dan tempat wisata, Pedagang Kaki Lima (PKL), tempat usaha, penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya dan Pos Komando COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 6.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARD SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATDRAN WALIKOTA NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG PERDBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN
2021 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK:
a. bahwa mempertimbangkan situasi pandemi corona virus disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan dan
pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, maka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dipandang perlu dihentikan;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menu ju
Endemi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dinyatakan dihentikan, sehingga Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2021 tentang Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota tentang Pencabutan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai U paya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
-
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHENTIAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Salinan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19. Pada Masa Transisi Menuju Endemi maka perlu mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di
Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020
Permenkumham No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 7, BN.2020/No.191, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat