kesehatan - covid-19 - protokol kesehatan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2018/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan
untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta
dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat; bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 bertujuan
menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan
Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam
menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota
Surakarta sesuai dengan perkembangan situasi yang
sangat dinamis; bahwa Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 tidak sesuai lagi sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) larangan bagi anak usia kurang dari 5 tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia ke tempat tertentu dan pengenaan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
- Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
- 4 hal
|