Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) larangan bagi anak usia kurang dari 5 tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia ke tempat tertentu dan pengenaan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
BD.2018/No. 7
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan