Materi pokok: mengatur mengenai upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menerapkan protocol kesehatan dengan tujuan mencegah dan menekan penyebaran Covid-19; memberikan perlindungan kepada masyarakat; memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. memuat ketentuan antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan (subjek pengaturan; kewajiban; penindakan); sanksi; sosialisasi dan partisipasi; pendanaan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat