Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah huruf baru yakni huruf e dan ditambah ayat baru yakni ayat (3); 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i diubah dan setelah ayat (3) ditambah ayat baru yakni ayat (4);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat