PENGHENTIAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD. No. 2023/6, LL Prov Papbar: 9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHENTIAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Salinan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19. Pada Masa Transisi Menuju Endemi maka perlu mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di
Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|