PENCABUTAN-PERATURAN-WALIKOTa-NOMOR-17-TAHUN-2021-TENTANG -pENERAPAN -dISIPLIN-DAN-PENEGAKAN-HUKUM-PROTOKOL-KESEHATAN-SEBAGAI-UPAYA-PENCEGAHAN-DAN-PENGENDALIAN-CORONA-VIRUS-DISEAS-2019-DALAM-ATANAN-KEHIDUPAN-ERA-BARu-SEBAGAIMANA-TELAH-DIUBAH-DENGAN-PERATuRAN-WALIKOTA-NOMOR-79-TAHUN-2021-TENTANG-PERuBAHAN-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-NOMOR-17-TAHUN-2021-TENTANG-PENERAPAN-DISIPLIN-DAN-PENEGAKAN-HUKUM-PROTOKOL-KESEHATAN-SEBAGAI-UPAYA-PENCEGAHAN-DAN-PENGENDALIAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-DALAM-TATANAN-KEHIDUPAN-ERA-BARU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 6.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARD SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATDRAN WALIKOTA NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG PERDBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN
2021 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK: |
- a. bahwa mempertimbangkan situasi pandemi corona virus disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan dan
pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, maka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dipandang perlu dihentikan;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menu ju
Endemi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dinyatakan dihentikan, sehingga Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2021 tentang Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Walikota tentang Pencabutan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
- Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai U paya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
- -
- 4 Halaman
|