Terdiri dari 106 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil, pejabat kepala desa dan BPD sebagai calon, pemberhentian kepala desa, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, biaya pemilihan kepala desa, standar dan kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat