Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang yaitu tentang Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan, Penyelenggaraan tempat hiburan dan tempat wisata, Pedagang Kaki Lima (PKL), tempat usaha, penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya dan Pos Komando COVID-19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat