Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Barang Milik Daerah merupakan faktor penting dalam
mendukung terlaksananya penyelenggaraan Pemerintah
dan Pembangunan di daerah, sehingga diperlukan
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik
Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan sistem
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik
Daerah, perlu mengatur tentang Tata cara Perencanaan
Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
Kabupaten Lampung Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang
Milik Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19
Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah
Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1957 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 158);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia . Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
06 tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 23 Tahun 2012.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
01 tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di sepakati bersama yang Mencakup : Ketentuan Umum, Perencanaan Kebutuhan, Tahapan Kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Ketentuan Penutup dan juga di sertai Laampiran yang menjelaskan secara Teknis Pelaksanaan, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 5a Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Dana Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013 untuk Tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan Tanggal 28 Februari 2013
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 belum mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 28 Desember 2012. sehingga untuk menjamin kelangsungan pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka perlu disediakan kredit anggaran untuk jangka waktu sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2013.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyediaan Dana Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013 untuk Tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan Tanggal 28 Februari 2013 sebelum dikeluarkannya Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2013. Diatur tentang maksud dan tujuan, serta ruang lingkup, penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 3a Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diterapkan Petunjuk Teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah kabupaten Maluku Tengah.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU on. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No 17 Tahun 2007; Perda No. 45 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2009; Perda No. 16 Tahun 2009; Perbup No 07 Tahun 2009Perbup No. 08 Tahun 2011; Perbup No.09 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah Kabupaten Maluku Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 75 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Tahun 2013 No. 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin prosedur penyelenggaraan
administrasi pemerintahan di lingkungan Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah
Kabupaten Temanggung dapat terlaksana lebih baik dan
jelas diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset
Daerah Kabupaten Temanggung telah menyusun Rancangan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di
lingkungannya yang selanjutnya perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir. dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Ka bu paten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 70 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : menetapkan definisi Daerah, Bupati, Standar Operasional Prosedur (SOP), Administrasi Pemerintahan (AP), SOP-AP, dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah (DPPKAD). SOP-AP ini diarahkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di DPPKAD, dengan maksud memperjelas peran, tanggung jawab, tugas, dan fungsi setiap pejabat serta pegawai, serta tujuan untuk meningkatkan keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
41 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 61 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman yang baik, perlu memperhatikan
ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta
menjamin kepastian hukum;
b. bahwa dalam upaya pengendalian penyelenggaranaan
urusan perumahan, pemerintah daerah perlu mengatur
pengelolaan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas
perumahan dan kawasan permukiman yang memadai
dengan tetap memperhatikan tata ruang dan daya dukung
lingkungan;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan
pengelolaan aset, dipandang perlu menyusun mekanisme
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan
dan kawasan permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan
Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok–pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 5252);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
10. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan
Permukiman;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS PADA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BAB III
TIM VERIFIKASI
BAB IV
TATA CARA PENYERAHAN
BAB V
PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA,
SARANA DAN UTILITAS
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
-
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 56 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah serta dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang agar dapat terlaksana sesuai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga hasil dari pengadaan barang/jasa dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun pemanfaatannya guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1983, UU No.18 Tahun 1983, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Kepres No,42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan standar kebutuhan kendaraan dinas Pemerintah Daerah; standar kebutuhan kendaraan dinas Pemerintah Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; berdasarkan huruf a dan b di atas perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Keppres No.5 Tahun 1983; Keppres No.9 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Keppres No.46 Tahun 1991; Inpres No.5 Tahun 2004; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.3 Tahun 2013; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
Maksud Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. merencanakan kebutuhan kendaraan dinas; b. menyeragamkan kebutuhan akan kendaraan dinas; c. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam merencanakan kebutuhan akan kendaraan dinas; d. memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan kendaraan dinas; e. kelancaran proses pengerjaan; f. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; g. memudahkan komunikasi; h. kelancaran tugas dan pengamanan; dan i. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Tujuan Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan kendaraan dinas; dan c. terwujudnya pengelolaan kendaraan dinas yang tertib, efektif dan efisien. Perencanaan kebutuhan kendaraan dinas disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan kendaraan dinas yang ada. Kendaraan dinas, meliputi: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; c. kendaraan dinas operasional khusus; dan d. kendaraan dinas operasional tugas lapangan. Kendaraan dinas yang telah ada sebelum berlakunya peraturan bupati ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 1994; PP No.6 Tahun 2006; Keppres No.9 Tahun 1985; Permendagri No.7 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2008;
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur secara Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur secara teknis tentang penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
Dasar Hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Peppres No.54 Tahun 2010; Keppres No.54 Tahun 2010; Keppres No.5 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2008.
Maksud dari penilaian BMD untuk memberikan nilai wajar atas BMD berupa tanah, gedung/bangunan, peralatan dan mesin, jalan dan jaringan, BMD tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang belum memiliki nilai atau memiliki nilai Rp. 0,00 atau Rp.1,00. Tujuan dari penilaian untuk menyajikan BMD tersebut ke dalam Laporan Keuangan dan Laporan BMD sesuai dengan SAP yang berlaku dan ketentuan peraturan pemerintah lainnya. Hasil penilaian tidak dimaksudkan untuk tujuan lain, misal untuk menentukan harga jual BMD atau tujuan lainnya. inventarisasi dari penilaian BMD dilakukan atas barang-barang yang belum memiliki nilai baik hasil pengadaan sendiri melalui APBD, hibah, maupun sumber daya lain. penilaian hanya mencakup atas BMD yang ditemukan dalam proses inventarisasi di lapangan termasuk barang/BMD yang belum tercantum dalam daftar BMD atau neraca daerah. Inventarisasi dan penilaian diprioritaskan atas BMD tanah, bangunan dan alat angkutan dan secara bertahap dilakukan penilaian atas keseluruhan BMD tersebut. Penilaian untuk menentukan harga wajar (fair value) dapat dilakukan dengan 4(empat) pendekatan yaitu: a. pendekatan harga pasar; b. pendekatan harga perolehan; c.pendekatan regulasi; d. pendekatan referensi harga. Tim Penilai memastikan bahwa peralatan dan mesin yang tercantum dalam daftar peralatan dan mesin yang akan dinilai benar-benar ada. Tim penilai memastikan kondisi peralatan apakah dalam kondisi baik.rusak sedang/rusak berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2006; Pepres No.54 Tahun 2010; Keppres No.13 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2008
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat