ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah serta dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang agar dapat terlaksana sesuai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga hasil dari pengadaan barang/jasa dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun pemanfaatannya guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1983, UU No.18 Tahun 1983, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Kepres No,42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
|