Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : menetapkan definisi Daerah, Bupati, Standar Operasional Prosedur (SOP), Administrasi Pemerintahan (AP), SOP-AP, dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah (DPPKAD). SOP-AP ini diarahkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di DPPKAD, dengan maksud memperjelas peran, tanggung jawab, tugas, dan fungsi setiap pejabat serta pegawai, serta tujuan untuk meningkatkan keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat