Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di sepakati bersama yang Mencakup : Ketentuan Umum, Perencanaan Kebutuhan, Tahapan Kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Ketentuan Penutup dan juga di sertai Laampiran yang menjelaskan secara Teknis Pelaksanaan, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat