Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyediaan Dana Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013 untuk Tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan Tanggal 28 Februari 2013 sebelum dikeluarkannya Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2013. Diatur tentang maksud dan tujuan, serta ruang lingkup, penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat