Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 5a Tahun 2013

Penyediaan Dana Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013 untuk Tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan Tanggal 28 Februari 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyediaan Dana Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013 untuk Tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan Tanggal 28 Februari 2013 sebelum dikeluarkannya Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2013. Diatur tentang maksud dan tujuan, serta ruang lingkup, penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5a Tahun 2013 tentang Penyediaan Dana Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013 untuk Tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan Tanggal 28 Februari 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
5a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2013
Tanggal Berlaku
01 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.5a
Subjek
APBD - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan