Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 90 Tahun
2012 Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan peranan Unit Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik dalam upaya perbaikan kualitas
pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Batang
Nomor 90 Tahun 2012 tentang Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 90
Tahun 2012 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/KEP/M.PAN/2/2004; 11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/KEP/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/KEP/M.PAN/7 /2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 9 ayat (11) dan penambahan ayat (12).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 75 Tahun 2013 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-.
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan . APBD Kabupaten
Karanganyar Tahun Anggaran 2007.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun ·1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007
berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD 2023 (3)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka optimalisasi penerapan pengukuran akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah, perlu pedoman penyusunan dalam penyusunan dokumen SAKIP yang berlaku secara internal, serta berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, penyelenggaraan SAKIP pada satuan kinerja Perangkat Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntabilitas kinerja satuan kinerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 8 Tahun 2006, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 29 Tahun 2014, Permen PAN-RB No 53 Tahun 2014, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 18 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 88 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 89 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 6 Tahun 2022, PERDA No 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, RPJPD, RPJMD dan renstra perangkat daerah, rencana kinerja tahunan, cascading kinerja, pohon kinerja, indikator kinerja utama, perjanjian kinerja, rencana aksi kinerja, pengukuran kinerja, laporan kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Terdiri dari 85 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, LD.2017/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara belum dapat menyediakan rumah jabatan Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, maka kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD
Kabupaten Luwu Utara dapat diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan referensi dan studi banding di beberapa Kabupaten/Kota di Tanah Luwu oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, perlu dijadikan bahan pertimbangan;
c. bahwa berdasarkan usulan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sesuai Surat Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Nomor 170/525/DPRD• LU /XJI/2011 tanggal 7 November 2011 perihal Penyesuaian Tunjangan Perumahan Bagi Anggaran
2012, perlu dijadikan bahan pertimbangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679};
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5104);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
,.
.--·
-, . ' ...
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2005 tentang, Kedudukan Protokoler dan
Keunagan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diuabah beberapa kali, berakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 17);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5);
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Memutuskan Tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara setiap bulan sebagai berikut :
Wa:kil Kettra : Rp, 3.500.000· (tiga: jrrta Iima rams· ribtr rupiah)
Anggota : Rp. 3.000.000 (tigajuta rupiah) Pasal 2
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dayarkan setiap bulan setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPH) sebesar lSo/o.
Pasal 3
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pemberian Tu.njangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
,
Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2007 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat LRA, neraca, LAK, LO, LPSAL, LPE, dan CaLK, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
20 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Kudus No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan objek dan tarif pada beberapa jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 150),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 180);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut :
- Pasal 1 tentang pengertian
- Pasal 3 tentang objek Retribusi, macam objek Retribusi dan hal yang dikecualikan sebagai objek Retribusi
- Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa terhadap pemakaian kekayaan daerah
- Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif Retribusi (Retribusi Pemakaian Alat Berat, Retribusi Pemakaian Tiang Lampu Penerangan Jalan, Retribusi Pemakaian Peralatan Laboratorium Kebinamargaan, Retribusi Pemakaian Tanah, Retribusi Pemakaian Kios/Los, Retribusi Pemakaian Bangunan pada pertokoan/toko modern, Retribusi Pemakaian Rumah Dinas,Retribusi Pemakaian Bangunan dan Gedung, Retribusi Pemakaian Timbangan untuk Ternak Besar, Retribusi Pemakaian RPK, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium di Laboratorium Dinas Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Susu Ternak, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ternak sebelum dipotong dan sesudah dipotong, Retribusi pelayanan pengeringan gabah, Retribusi pelayanan penggilingan padi, Retribusi Pemakaian Alat Mesin Pertanian, Retribusi pemakaian Kamar pada Rumah Dagang dan Kerajinan di Jakarta, Retribusi sewa gedung LIK IHT, Retribusi sewa gedung pertemuan industri rokok, Retribusi pengujian tar dan nikotin, Retribusi Pemakaian Sarusunawa, Retribusi Pemakaian Tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan komersial, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi, Retribusi Pemakaian Kendaraan Wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015
PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa
Umum, maka perlu mengatur penunjukan lokasi parkir
kendaraan bermotor dalam Wilayah Kabupaten Bone untuk
mengacu pada optimalisasi penerimaan pemungutan retribusi
dengan mengedepankan prinsip- prinsip pengelolaan keuangan
yang partisifatif, taransparan dan akuntabel dengan
memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta
peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah
Kabupaten Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 )
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1993 tentang kendaraan
dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2013 Nomor 2);
menetapkan : PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR
DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus
disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan
6. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut atau pemotong.
7. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan yang dikenakan atas
penyediaan pelayananan parkir tepi jalan umum yang ditentukan Pemerintah
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa
saat dan ditinggalkan pengemudinya.
9. Petugas parkir adalah orang atau individu yang ditunjuk dan atau ditugaskan
oleh Dinas Perhubungan untuk memberikan pelayanan perparkiran ditempat
parkir tepi jalan umum.
10. Kesepakatan bersama adalah sebuah kesepakatan yang disetujui oleh semua
instansi yang terkait yang menetapkan syarat- syarat dan ketentuan hubungan
kerja.
PASAL II
Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari :
1. Parkir ditepi jalan um um
2. Parkir pada tempat khusus Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari :
BAB II
LOKASI PARKIR DAN PENGELOLAAN
Pasal 3
Lokasi parkir ditetapkan pada pasar, pusat-pusat pertokoan, Swalayan, kantorkantor pelayanan, rumah makan dan titik keramaian, baik yang sifatnya menetap
maupun temporer yang merupakan bagian yang tidak terpisahka, sebagaimana
tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1). Pengelolaan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
· (2). Dinas Perhubungan menunjuk dan/ atau menugaskan orang/badan sebagai
BAB III
PENUTUP
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 7 4 7
Tahun 2008 tentang penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah
Kabupaten Bone .dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi; b. bahwa penyelenggaran jasa konstruksi dilakukan untuk membangun prasarana dan saran fisik, mendukung penyediaan pelayanan dan pencapaian target standar minimal pembangunan di daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan sub urusan jasa konstruksi; d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah maka perlu adanya pengaturan mengenai jasa konstruksi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Jasa Konstruksi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi; Bab IV Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi; Bab V Izin Usaha Jasa Konstruksi; Bab VI Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Sanksi Administrasi; Bab X Ketentuan Lain-Lain; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah kembali dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi dan penyederhanaan birokrasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permendagri No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Malang No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Malang No 1 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang:
1. Nomor 12 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
2. Nomor 1 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 1 Seri C), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah:
2. Ketentuan Pasal 8 diubah:
3. Ketentuan Pasal 9 diubah:
4. Ketentuan Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 11 diubah:
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah:
7. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat