Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2017

Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 Memutuskan Tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara setiap bulan sebagai berikut : Wa:kil Kettra : Rp, 3.500.000· (tiga: jrrta Iima rams· ribtr rupiah) Anggota : Rp. 3.000.000 (tigajuta rupiah) Pasal 2 Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dayarkan setiap bulan setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPH) sebesar lSo/o. Pasal 3 Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 4 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pemberian Tu.njangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu , Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
LD.2017/No.3
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan