PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 Memutuskan Tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara setiap bulan sebagai berikut : Wa:kil Kettra : Rp, 3.500.000· (tiga: jrrta Iima rams· ribtr rupiah) Anggota : Rp. 3.000.000 (tigajuta rupiah) Pasal 2 Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dayarkan setiap bulan setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPH) sebesar lSo/o. Pasal 3 Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 4 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pemberian Tu.njangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu , Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat