PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat LRA, neraca, LAK, LO, LPSAL, LPE, dan CaLK, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat