Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Pati No. 7 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelaraskan pengaturan insentif
pemungutan pajak daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pengaturan Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 2 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Pati No 2 Tahun 2013; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016. Perbup Pati No 7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupatiini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup pati No 7 tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor
7), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib
Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan
penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak
Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan
peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib
Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4953); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012
tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan
Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5289);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6219);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan
Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan
Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan
Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan
Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib
Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2019 Nomor 84);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemerintah Daerah melakukan Konfirmasi Status Wajib
Pajak sebelum memberikan perizinan dan layanan
publik tertentu.
(2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara online melalui Sistem
Informasi KPP Pratama untuk memperoleh Status Wajib
Pajak Valid.
(3) Dalam hal keterangan status Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan status tidak valid
maka wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban
untuk mendapatkan status wajib pajak valid.
(4) KPP Pratama menerbitkan Konfirmasi Status Wajib
Pajak atas keterangan Status Wajib Pajak yang data dan
informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan
validasi data
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah
dalam Pemberian Perizinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap
pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah
Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah
dalam Pemberian Perizinan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6396);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang
Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang
Berkaitan dengan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata
Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan
dengan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 30) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/Pmk.03/2016 tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan
Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan
Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 442);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 252) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemerintah Daerah melakukan Konfirmasi Status Wajib
Pajak Daerah sebelum memberikan perizinan.
(2) Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud dilakukan secara online melalui
http://cekpajak.sukoharjokab.go.id.
(3) Dalam hal keterangan status Wajib Pajak Daerah
sebagaimana dimaksud dinyatakan status
belum bayar atau belum lunas maka wajib pajak harus
menyelesaikan kewajiban untuk mendapatkan status
wajib pajak daerah sudah bayar atau lunas.
(4) Pemerintah Daerah menerbitkan Konfirmasi Status
Wajib Pajak Daerah atas keterangan Status Wajib Pajak
Daerah yang data dan informasinya sudah dilakukan
penelitian akurasi dan validasi data.
Pemerintah Daerah akan mengirimkan keterangan status
wajib pajak daerah yang berisi informasi tentang :
a. Wajib Pajak Daerah sudah terdaftar dibuktikan dengan
NPWPD atau Nomor Obyek Pajak (NOP); dan
b. Pajak terutang sudah dibayar atau lunas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diberlakukannya pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Blora yang berbasis kinerja untuk meningkatkan kinerja, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Blora, terutama Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Blora
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 45 Tahun 2020
APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PELOPOR PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelopor Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah, perlu kepeloporan Aparatur Sipil Negara
untuk memulai kepeloporan perlu diinisiasi dari Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negar
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaa
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III OBJEK DAN SUBJEK
BAB IV PENETAPAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V SUMBER DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI WAKTU PELAKSANAAN
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PENYETORAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 44 Tahun 2020
PERBUP Kab. Cilacap No. 139 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 Ketentuan Lampiran Pasal 2 Perbup Cilacap No 44 Tahun 2020 diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP N0 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten CIlacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab CIlacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Cilacap TA 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap TA 2020. Selain itu diatur tentang Pencapaian Target Kinerja; Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Penganggaran dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalarn Pemberian
Layanan Publik tertentu di lingkungan Pernerintah
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan Konfirrnasi Status Wajib Pajak
pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten ·
Kolaka;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 ayat ( 1)
Peraturan Pernerintah Nomor: 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik, disebutkan segala biaya perizinan berusaha,
yang salah satunya adalah Pajak Daerah, wajib dibayar
oleh Pelaku Usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Larnpiran I Pencegahan, angka 57
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi
Pencegahan dan Pernberantasan Korupsi Tahun 2015,
perlu dilakukan validasi dan konfirrnasi status wajib
pajak dalam pernberian layanan publik tertentu oleh
pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf, b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak
Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956);
16. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6
Tahun 2018 ten tang Pedoman dan Tata Cara Perizinan
dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB lll
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB
PAJAK DAERAH ATAS JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan
pemerintah daerah, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No.138 Tahun 2017; PP No.24 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sebagai pedoman dan tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang sudah kadaluwarsa, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 35 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 25).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2017 dicabut.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat