target-kinerja-penerimaan-pajak-daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP N0 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten CIlacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab CIlacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Cilacap TA 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap TA 2020. Selain itu diatur tentang Pencapaian Target Kinerja; Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Penganggaran dan Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
- 6 hlm
|