Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemerintah Daerah melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah sebelum memberikan perizinan. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dilakukan secara online melalui http://cekpajak.sukoharjokab.go.id. (3) Dalam hal keterangan status Wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dinyatakan status belum bayar atau belum lunas maka wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban untuk mendapatkan status wajib pajak daerah sudah bayar atau lunas. (4) Pemerintah Daerah menerbitkan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah atas keterangan Status Wajib Pajak Daerah yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data. Pemerintah Daerah akan mengirimkan keterangan status wajib pajak daerah yang berisi informasi tentang : a. Wajib Pajak Daerah sudah terdaftar dibuktikan dengan NPWPD atau Nomor Obyek Pajak (NOP); dan b. Pajak terutang sudah dibayar atau lunas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat