Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemerintah Daerah melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah sebelum memberikan perizinan. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dilakukan secara online melalui http://cekpajak.sukoharjokab.go.id. (3) Dalam hal keterangan status Wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dinyatakan status belum bayar atau belum lunas maka wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban untuk mendapatkan status wajib pajak daerah sudah bayar atau lunas. (4) Pemerintah Daerah menerbitkan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah atas keterangan Status Wajib Pajak Daerah yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data. Pemerintah Daerah akan mengirimkan keterangan status wajib pajak daerah yang berisi informasi tentang : a. Wajib Pajak Daerah sudah terdaftar dibuktikan dengan NPWPD atau Nomor Obyek Pajak (NOP); dan b. Pajak terutang sudah dibayar atau lunas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/ No. 45
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan