Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemerintah Daerah melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan perizinan dan layanan publik tertentu. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui Sistem Informasi KPP Pratama untuk memperoleh Status Wajib Pajak Valid. (3) Dalam hal keterangan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan status tidak valid maka wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban untuk mendapatkan status wajib pajak valid. (4) KPP Pratama menerbitkan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas keterangan Status Wajib Pajak yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/ No. 46
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan