wajib pajak - konfirmasi - tata cara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan
pemerintah daerah, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No.138 Tahun 2017; PP No.24 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sebagai pedoman dan tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
- 11 hlm
|