Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 44 Tahun 2020

Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelopor Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III OBJEK DAN SUBJEK BAB IV PENETAPAN PAJAK DAN RETRIBUSI BAB V SUMBER DAN TATA CARA PEMUNGUTAN BAB VI WAKTU PELAKSANAAN BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB VIII PENYETORAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelopor Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 44
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan