Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah. Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus), dari rencana atau target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat