Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahnn 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah N omor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
1. Diantara angka 31 dan angka 32 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 31a, diantara angka 58 dan angka 59 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 58a, dan diantara angka 59 dan angka 60 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 59a;
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
4. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
5. ;
6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), dan ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah;
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 43 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, ayat (2) dihapus dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah;
12. Ketentuan Pasal 51 diubah;
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 52 diubah, ayat (3) dihapus, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat ( 4 );
14. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 52A dan Pasal 52B;
15. Ketentuan Pasal 61 diubah;
16. Ketentuan Pasal 65 diubah;
17. Ketentuan ayat (7) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 ( dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9);
18. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah;
19. Ketentuan Pasal 80 diubah;
20. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A;
21. Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A;
22. Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) dihapus;
23. Pasal 85 dihapus;
24. Ketentuan ayat (2) Pasal 86 diubah, ayat (3) dihapus dan ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8);
25. Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 86A;
26. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 87 diubah;
27. Diantara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) Pas al, yakni Pasal 88A;
28. Ketentuan Pasal 90 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
29. Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A;
30. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 110 diubah, dan ditambah I (satu) ayat yakni ayat (5);
31. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 126 diubah;
32. Ketentuan Pasal 127 diubah; '
33. Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf e Pasal 128 diubah, dan huruf b dan huruf d dihapus;
34. Pasal 130 ayat (4) dihapus;
35. Ketentuan ayat (2) Pasal 132 diubah;
36. Ketentuan ayat (8) Pasal 133 diubah, diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c);
37. Pasal 140 ayat (2) huruf g dihapus;
38. Ketentuan Pasal 155 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
39. Ketentuan ayat (3) Pasal 166 diubah;
40. Diantara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 169A;
41. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab XVIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2013
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2013/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat
(3) Undang –undang Nomor 32
Penyiaran dan ketentuan Pasal
Tahun 2002 tentang
7 Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
b. bahwa Lembaga Penyiaran
merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi
pendidikan dan hiburan serta sosial.
kontrol dan perekat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio
Kabupaten Takalar.
Suara Lipang Bajeng
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
: Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 8954, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
6. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lipang Bajeng Kabupaten Takalar adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
Pemerintah Kabupaten Takalar, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI);
7. Radio Siaran Lipang Bajeng FM adalah Lenbaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat;
8. Dewan Pengawas adalah Organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsure Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik;
9. Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik;
10. Kepala Satuan Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Lipang Bajeng
Kabupaten Takalar;
11. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter , baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang tidak dapat diterima melalui perangkat penerima siaran;
12. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi didarat dan di laut dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;
13. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan;
14. Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat;
15. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat diwilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran;
16. Komisi Penyiaran Indonesia adalah Lembaga Negara yang besifat independen yang ada di pusat yang selanjutnya disebut KPIP dan didaerah
disebut KPID yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran;
17. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepadalembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
18. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah Acuan
Lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan penyiaran.
19. Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation=FM) adalah Proses menumpangnya sinyal Informasi pada sinyal pembawa (cerrier) sehingga Frekuensi gelombang pembawa perubah sesuai dengan perubahan simpangan (tegangan) gelombang sinyal informasi.
BAB II
BENTUK KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu
Bentuk
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio
SuaraLipang Bajeng Kabupaten Takalar.
Bagian kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1).Radio Suara Lipang Bajeng merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan,pemerintahan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Takalar yang bersifat independen,tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan infomasi kepentingan masyarakat.
(2) Radio suara lipang bajeng berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati Takalar.
(3) Tempat dan kedudukan dan stasiun penyiaran Radio Suara Lipang Bajeng di Kabupaten Takalar.
Bagian Ketiga Tugas dan Funsi Pasal 4
Radio Suara Lipang Bajeng Mempunyai tugas :
a. Memberikan pelayanan informasi dengan penyelenggaraan penyusunan program siaran radio,teknik radio,administrasi dan pemasaran di bidang radio.
b. Menyebar luasan informasi pembangunan Daerah,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas, kebencanaan, keparawisataan, kontrol dan perekat sosial.
c. Melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah kabupaten Takalar.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,Radio
Siarang Lipang Bajeng mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan umum,pengawan penyelenggaraan penyiaran
b. Pengkoordinasian perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan penyiaran;
c. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi,sumber daya manusia
(SDM),keuangan,penyusunan laporan,serta pemasran dan promosi;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan program acara dan siaran;
e. Penyelenggaraan dan pengelolaan prasarana,sarana dan teknik radio public lokal;
f. Penyebarluasan informasi pembangunan,kehidupan sosial budaya politik dan ekonomi masyarakat serta sebagai media,infomasi,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas,kebencanaan,control dan perekat sosial masyarakat;dan
g. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan
penyiaran.
BAB III
ALAT KELENGKAPAN Pasal 6
Alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten takalar terdiri dari :
a. Dewan Pengawasan;
b. Dewan Direksi;
c. Kepala Stasiun radio.
BAB IV
DEWAN PENGAWASAN Pasal 7
(1) Dewan pengawasan Radio suara Lipang bajeng adalah bagian dalam strutur lembaga penyiaran public lokal yang berfungsi mewakili
masyarakat yang menjalangkan tugas pengawasan terhadap dewan penyiran direksi demi mencapai tujuan lembaga penyiaran publik;
(2) Dewan pengawasan berjumlah tiga orang terdiri unsure Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar,Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten.
(3) Dewan pengawasan penyiaran Publik lokal radio suara lipang bajeng ditetapkan oleh Bupati atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahsetelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan pemerintah daerah dan atau masyarakat
(4) Dewan Pengawasan Lembaga Penyiaran Publik Suara Lipang Bajeng memiliki masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan,Tugas dan kewajiban Dewan
Pengawas diatur dengan peraturan Bupati.
Pasal 8
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Penawas harus mempunyai syarat:
a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi yang setara;
d. Sehat Jasmani dan Rohani;
e. Beribawa,jujur,adil dan berkelakuan tidak tercela;
f. Bagi yang bertatus PNS harus memenuhi kualifikasi di bidang penyiaran;
g. Bagi anggota yang diangkat dari unsure Masyarakat wajib non partisan,tidak sedang menjabat anggota legislative dan yudikatif;
h. Bagi anggota yang diangkat dari unsure penyiaran wajib memiliki pengalaman dibidan g penyiaran yang layak dan tidak sedang menjabat atau mengelola lembaga penyiaran lainnya dan
i. Tidak memikiikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB V DEWAN DIREKSI Pasal 9
(1) Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public lokal Radio suara lipang bajeng yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran public lokal;
(2) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara lipang Bajeng diangkat,ditetapkan dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas Radio Suara Lipang Bajeng atas persetujuan Bupati Takalar;
(3) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik lokal suara Lipang Bajeng memiliki nasa kerja selama 5 (lima) Ttahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, tugas dan kewajiban Dewan
Direksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 10
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Direksi harus memenuhi syarat :
a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Sehat Jasmani dan Rohani;
d. Beribawa,jujur,adil,berkelakuan tidak tercela serta memiliki kecakapan manejerial;
e. Berpendidikan Sarjana (S1)
f. Memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang penyuaran public;
g. Bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran;
h. Bukan anggota legislative dan non partisan;dan
i. Tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB VI
KEPALA STASIUN RADIO Pasal
(1) Kepala Stasiun Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Suara Lipang bajeng Kabupaten Takalar
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Kepala Stasiun Radio sebagai mana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan Bupati Takalar
BAB VII SUMBER BIAYA Pasal 12
(1) Sumber biaya penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng
Kabupaten Takalar dan alat kelengkapannya berasal dari:
a. APBD
b. Iuran Penyiaran
c. Siaran iklan yang sesuai ketentuan peraturan perung undangan yang berlaku
d. Usaha lain yang sah dan tidak meningkat;dan e. Sumbangan masyarakat.
(2) Sumber pembiayaan di luar APBD diatur dengan Peraturan Bupati
Takalar.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar terbentuk, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
(2) Hal hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan Bupati.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Perikatan Pinjaman Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, kewenangan perikatan pinjaman diatur dengan
peraturan kepala daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewenangan Perikatan Pinjaman pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewenangan Perikatan Pinjaman pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
RSUD dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan
dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman
dengan pihak lain.
Pinjaman/utang sebagaimana dimaksud dapat berupa pinjaman/utang jangka pendek atau
pinjaman/utang jangka panjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2013 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakit Bupati Temanggung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupa ti, perlu
diatur Penganggaran dan Pengelolaan Bela nja Bupati dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor·· 109 Tahun ·. 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2013 adalah
sebesar Rp. 845.281.000,- (delapan ratus empat puluh linia juta dua ratus
delapan puluh satu ribu rupiah) terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 565.281.000,- (lima ratu s enam puluh
lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
b. Belanja Langsung sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan
puluh juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2013.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) / Kelurahan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/ Kelurahan di Kabupaten Rernbang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalarn penyelenggaraannya
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan untuk Tahun Anggaran 2013, yang terlampir sebagai bagian integral dari peraturan tersebut. Pelaksanaan ADD/Kelurahan tersebut diatur di bawah koordinasi Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang. Seluruh biaya yang timbul akibat pemberlakuan peraturan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
22 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013
pedoman - tata - cara - pembentukan - dan - pengelolaan - badan - usaha - milik - desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2013/6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kegiatan perekononmian masyarakat perdesaan Perda No. 19 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan BUMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dioub ah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri no. 39 Tahun 2010; Perdqa Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Strategi Dan Asas Bumdes, Pembentukan BUMDES, Jenis Dan Pengembangan Usaha, Permodalan, Organisasi Kepengurusan BUMBES, Bagi Hasil, Kerja Sama, Pengelolaan Pelapiran Dan Pertanggungjawaban BUMDES, Pembubaran BUMDES, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya daftar kekayaan daerah
berupa alat berat yang menjadi objek retribusi pemakaian
kekayaan daerah, maka perlu melakukan perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
13 Tahun 2012.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
RETRIBUSI Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 18); diubah.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 kegiatan lanjutan dari Tahun Anggaran 2012 belum di anggarkan, pergeseran belanja dan tambahan kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.03.01.01.02.09, Pembangunan jalan dengan kode rekening 1.03.01.01.15.03, Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dengan kode rekening
1.03.01.01.18.03, Rehabilitasi/pemeliharaan jembatan dengan kode rekening 1.03.01.01.18.04, Pengadaan alat berat dengan kode rekening 1.03.01.01.23.04 Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.05.01.01.02.03, Fasilitasi dan Stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu
dengan kode rekening 1.05.01.01.15.06, Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin dengan kode rekening 1.05.01.01.16.02,Fasilitasi pembangunan prasarana dan sarana dasar pemukiman berbasis masyarakat dengan kode rekening 1.05.01.01.17.02, Pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan dengan kode rekening 1.08.01.01.15.02, pada Sadan pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan kode rekening
1.20.03.01.01.03, Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening 1.20.03.01.01.10, Rapat-rapat koordinasi dan konsu\tasi ke luar daerah dengan kode rekening 1.20.03.01.01.18, Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran dengan kode rekening 1.20.03.01.01.21, Pengadaan kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening 1.20.03.01.02.05, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.03.01.02.09, pengadaan mebeleur dengan kode rekening 1.20.03.01.02.10, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan kode rekening 1.20.03.01.02.22, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening
1.20.03.01.02.24, Pendidikan dan pelatihan formal dengan kode rekening 1.20.03.01.05.01, Peningkatan pelayanan publik dengan kode rekening 1.20.03.01.05.05, Peningkatan pelayanan aparatur dengan kode rekening 1.20.03.01.05.06, Penerimaan kunjungan kerja pejabat Negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri dengan kode rekening 1.20.03.01.16.02, Pentas seni dan budaya, festival, lomba cipta dalam upaya peningkatan wawasan kebangsaan dengan kode rekening 1.20.03.01.18.03, Pembentukan forum anak padatindo Kabupaten Toraja Utara dengan kode rekening 1.20.03.01.19.03, Sosialisasi pembinaan dan monitoring kebijakan penggunaan DBH-CHT dengan kode rekening 1.20.03.01.22.01, Pembentukan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan kode rekening
1.20.03.01.23.02, koordinasi/fasilitasi penyelesaian batas wilayah administrasi antar kecamatan dengan kode rekening
1.20.03.01.27.05, pada Sekretariat Daerah, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.05.01.02.09, Peningkatan intensifikasi pajak bumi dan bangunan dengan kode rekening 1.20.05.01.17.23, lntensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah (bidang penetapan) dengan kode rekening 1.20.05.01.17.29 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPD), Belanja hibah dengan kode rekening
1.20.05.02.00.00.5.1.5.1.4.05.01 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD),
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana te\ah diuban dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tarrah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor
3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengg,ara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomo:r 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu�
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4874);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penge'lolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
) )
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Negara Lembaran Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 6);
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN
ANGGARAN 2013.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran I dan Ringkasan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63), diubah sebagai berikut:
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja a. Pendapatan Daerah
b. Belanja :
- Belanja Tidak langsung
- Belanja Langsung
Surplus/Defisit c. Pembiayaan
Pasal2
Daerah Tahun Anggaran 2013 berjumlah sebagai berikut: Rp.619.316.996.100,•
Rp.622. 176.052.500.• Rp.317. 933.392.900,• Rp.304.242.659.600,• Rp. (2.859.056.400,-)
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 4.359.056.400,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 1.500.000.000.- Pembiayaan Netto Surplus Rp. 2.859.056.400,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0
(2) Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran 11 (Ringkasan
Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
6
) )
(3) Ketentuan lebih Ianjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnaakan ketentuan Pasal 33 Perda No. 9 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peratutan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2022; UU no. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir derngan UU No. 12 Tahun 2008; Uu no. 14 Tahun 2005; Uu No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Pp No. 74 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah derngan PP No. 66 TRahun 2010; Permen Pendidikan Nasionall No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengasn Permen Pendidikan Nasionasl No. 6 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional Np. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasaional No. 24 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 41 Tashun 2007; Permebn Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 32 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009; Permren Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Sukabumi No. 9 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Pembiayaan, Penghargaan Dan Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2013
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali pajak- pajak daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Penjelasan 20 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat