Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Pembiayaan, Penghargaan Dan Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2013
Tanggal Berlaku
04 Januari 2013
Sumber
BD 2013/Nomor 6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan