Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewenangan Perikatan Pinjaman pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen. RSUD dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Pinjaman/utang sebagaimana dimaksud dapat berupa pinjaman/utang jangka pendek atau pinjaman/utang jangka panjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat