Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013

Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakit Bupati Temanggung Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 845.281.000,- (delapan ratus empat puluh linia juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 565.281.000,- (lima ratu s enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) b. Belanja Langsung sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakit Bupati Temanggung Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
26 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2013
Tanggal Berlaku
26 Januari 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan