Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 845.281.000,- (delapan ratus empat puluh linia juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 565.281.000,- (lima ratu s enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) b. Belanja Langsung sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat