Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran I dan Ringkasan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63), diubah sebagai berikut: (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja a. Pendapatan Daerah b. Belanja : - Belanja Tidak langsung - Belanja Langsung Surplus/Defisit c. Pembiayaan Pasal2 Daerah Tahun Anggaran 2013 berjumlah sebagai berikut: Rp.619.316.996.100,• Rp.622. 176.052.500.• Rp.317. 933.392.900,• Rp.304.242.659.600,• Rp. (2.859.056.400,-) - Penerimaan Pembiayaan Rp. 4.359.056.400,- - Pengeluaran Pembiayaan Rp. 1.500.000.000.- Pembiayaan Netto Surplus Rp. 2.859.056.400,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0 (2) Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran 11 (Ringkasan Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. 6 ) ) (3) Ketentuan lebih Ianjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
03 April 2013
Tanggal Pengundangan
04 April 2013
Tanggal Berlaku
04 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.6
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan