ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 kegiatan lanjutan dari Tahun Anggaran 2012 belum di anggarkan, pergeseran belanja dan tambahan kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.03.01.01.02.09, Pembangunan jalan dengan kode rekening 1.03.01.01.15.03, Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dengan kode rekening
1.03.01.01.18.03, Rehabilitasi/pemeliharaan jembatan dengan kode rekening 1.03.01.01.18.04, Pengadaan alat berat dengan kode rekening 1.03.01.01.23.04 Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.05.01.01.02.03, Fasilitasi dan Stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu
dengan kode rekening 1.05.01.01.15.06, Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin dengan kode rekening 1.05.01.01.16.02,Fasilitasi pembangunan prasarana dan sarana dasar pemukiman berbasis masyarakat dengan kode rekening 1.05.01.01.17.02, Pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan dengan kode rekening 1.08.01.01.15.02, pada Sadan pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan kode rekening
1.20.03.01.01.03, Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening 1.20.03.01.01.10, Rapat-rapat koordinasi dan konsu\tasi ke luar daerah dengan kode rekening 1.20.03.01.01.18, Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran dengan kode rekening 1.20.03.01.01.21, Pengadaan kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening 1.20.03.01.02.05, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.03.01.02.09, pengadaan mebeleur dengan kode rekening 1.20.03.01.02.10, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan kode rekening 1.20.03.01.02.22, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening
1.20.03.01.02.24, Pendidikan dan pelatihan formal dengan kode rekening 1.20.03.01.05.01, Peningkatan pelayanan publik dengan kode rekening 1.20.03.01.05.05, Peningkatan pelayanan aparatur dengan kode rekening 1.20.03.01.05.06, Penerimaan kunjungan kerja pejabat Negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri dengan kode rekening 1.20.03.01.16.02, Pentas seni dan budaya, festival, lomba cipta dalam upaya peningkatan wawasan kebangsaan dengan kode rekening 1.20.03.01.18.03, Pembentukan forum anak padatindo Kabupaten Toraja Utara dengan kode rekening 1.20.03.01.19.03, Sosialisasi pembinaan dan monitoring kebijakan penggunaan DBH-CHT dengan kode rekening 1.20.03.01.22.01, Pembentukan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan kode rekening
1.20.03.01.23.02, koordinasi/fasilitasi penyelesaian batas wilayah administrasi antar kecamatan dengan kode rekening
1.20.03.01.27.05, pada Sekretariat Daerah, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.05.01.02.09, Peningkatan intensifikasi pajak bumi dan bangunan dengan kode rekening 1.20.05.01.17.23, lntensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah (bidang penetapan) dengan kode rekening 1.20.05.01.17.29 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPD), Belanja hibah dengan kode rekening
1.20.05.02.00.00.5.1.5.1.4.05.01 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD),
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Toraja Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana te\ah diuban dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tarrah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor
3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengg,ara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomo:r 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu�
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4874);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penge'lolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
) )
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Negara Lembaran Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 6);
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63).
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN
ANGGARAN 2013.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran I dan Ringkasan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63), diubah sebagai berikut:
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja a. Pendapatan Daerah
b. Belanja :
- Belanja Tidak langsung
- Belanja Langsung
Surplus/Defisit c. Pembiayaan
Pasal2
Daerah Tahun Anggaran 2013 berjumlah sebagai berikut: Rp.619.316.996.100,•
Rp.622. 176.052.500.• Rp.317. 933.392.900,• Rp.304.242.659.600,• Rp. (2.859.056.400,-)
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 4.359.056.400,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 1.500.000.000.- Pembiayaan Netto Surplus Rp. 2.859.056.400,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0
(2) Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran 11 (Ringkasan
Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
6
) )
(3) Ketentuan lebih Ianjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
|