PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar sekolah penggerak, implementasi kurikulum
merdeka;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka di Kabupaten Kepahiang sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 371/ M/ 2021
tentang Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu disusun Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2023
PERUSAHAAN DAERAH BERKAH MAJU-PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH-PENGOLAHAN UMBI PORANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju Untuk Melaksanakan Pengelolaan Sentra Industri Kecil Dan Menengah Pengolahan Umbi Porang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan umbi porang di wilayah Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu potensi unggulan agar berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilaksanakan pengelolaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Umbi Porang berupa penugasan kepada BUMD Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Paraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum Penugasan, Pendanaan dan Dukungan Pemerintah Daerah; Pelaporan; Kelembagaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 13A Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran
penatausahaan keuangan pada Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 130 tahun 2022
tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023, dan hasil Desk Rencana Kegiatan
dengan Kementerian Lembaga Pembina SKPD Penerima
DAK; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 diubah.
169 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2023
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 605
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pendirian
Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe menjadi
Perusahaan yang handal, bersih, transparan, berdaya
saing dan selalu menjunjung prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dimana nantinya diharapkan
dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Konawe perlu mengatur tata cara
pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan
pengawas dan anggota direksi;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, menjadi rujukan bagi
Pemerintah Daerah dalam mengatur pengangkatan
dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan
anggota direksi dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pembentukkan Perusahaan Daerah Konawe Jaya di
Lingkungan Pemerintah Kab. Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SELEKSI DEWAN PENGAWAS
BAB III DIREKSI
BAB IV INFORMASI PELAKSANAAN SELEKSI
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Penerangan Jalan
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 65) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 439
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
peningkatan pembangunan daerah yang dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Penerangan Jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Penerangan Jalan
tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No. 91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Penerangan Jalan
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 65) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, perlu penguatan kelembagaan perangkat daerah sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Rakyat Daerah untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Daerah;
bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah perlu dilakukan penataan kembali perangkat daerah perlu dilakukan penataan kembali perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi berupa perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi bempa pemisahan perangkat daerah, perubahan tipelogi perangkat pemisahan perangkat daerah, pembahan tipelogi perangkat daerah dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah daerah dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang- disesuaikan dengan perkembangan peraturan pemndang- undangan dan kondisi daerah;
ahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengaturan perubahan status perangkat daerah hukum pengaturan pembahan status perangkat daerah perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 perlu melakukan pembahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Peraturan Daerah tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja meenjjadi Unddaang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 123);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Mengubah Sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 18; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan perlu penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan demi mewujudkan kesejahteraan dan masyarakat, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perencanaan; sumber daya; peternakan; kesehatan hewan; alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan; penghadaan, standarisasi, dan sertifikasi; kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; otoritas neteriner daerah dan dokter hewan berwenang; pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan; koordinasi, kerja sama dan kemitraan; peran serta masyarakat dan dunia usaha; pembiayaan; sistem informasi; dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembentukan unit pembenihan dan/atau pembibitan; peraturan mengenai Tata cara pencegahan Penyakit Hewan; peraturan mengenai Pembentukan UPTD puskeswan; peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner Daerah; dan peraturan mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
76 hal.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023
Permenkominfo No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Permenkominfo No. 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
Rencana Induk - Ketentuan Teknis Operasional - Spektrum Frekuensi Radio - Jasa Penyiaran Radio - Media Terestrial
2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2023 (654) : 801 hlm.; jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
ABSTRAK:
Untuk memperoleh manfaat yang optimal, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas harus memperhatikan efisiensi dan perkembangan teknologi serta arah kebijakan dan strategi transformasi digital.
Dasar hukum Permenkominfo ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021; dan Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2022.
Permenkominfo ini mengatur tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial harus didasarkan pada: a. rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan b. ketentuan teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Penyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indonesia; b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 101); dan c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 801 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Ganjarresik Kecamatan Wado
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Tarikolot, telah diselenggarakan penegasan batas desa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tarikolot Kecamatan Jatinunggal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2012; Perbup Sumedang No. 75 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat