Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Riset yang dilakukan oleh penyelenggara Riset di Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi: a. Penelitian; b. Pengembangan; c. Pengkajian; dan d. Penerapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat