PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, BD.2023/NO.95
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan percepatan
pengembangan kewirausahaan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta
memperluas kesempatan kerja di daerah;
b. bahwa pengembangan kewirausahaan membutuhkan
sinergi dan koordinasi program lintas sektor antar
organisasi perangkat daerah;
c. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan
pengembangan kewirausahaan melalui sinergi dan
koordinasi antar organisasi perangkat daerah perlu
disusun suatu rencana aksi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi
Pengembangan Kewirausahaan Daerah Tahun 2023 -
2027;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengembangan Kewirausahaan Daerah; Pemantauan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 22 HLM
|