Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Kelola Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Pengelola; b. prosedur Wisata Hiu Paus; c. hak, kewajiban dan larangan; d. peran serta masyarakat; e. pembinaan dan pengawasan; f. pelaporan; g. sanksi administratif; dan h. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat