Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor. Pemberian pembebasan PKB meliputi: a. Wajib Pajak (WP) Aktif yang membayar PKB setelah jatuh tempo diberikan pembebasan denda PKB; dan b. WP Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) diatas 5 (lima) tahun untuk masa Pajak Tahun 2017 kebawah diberikan pembebasan pokok dan denda PKB. Pemberian Pembebasan PKB sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 27 November sampai dengan 30 Desember 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat