Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; TDLPK; TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENERBITAN TDLPK; PEMBUKAAN KANTOR CABANG ATAU KANTOR PERWAKILAN LPKSM; PERUBAHAN DATA TDLPK; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBATALAN TDLPK; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat