Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 98 Tahun 2023

Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; TDLPK; TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENERBITAN TDLPK; PEMBUKAAN KANTOR CABANG ATAU KANTOR PERWAKILAN LPKSM; PERUBAHAN DATA TDLPK; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBATALAN TDLPK; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 98 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2023
Sumber
BD/2023/NO.98
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan