Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan sistem pengelolaan persampahan, perkembangan sarana prasarna pelayanan persampahan, perkembangan perekonomian dan dengan adanya perubahan objek retribusi di Kabupaten Kudus, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 56 Thaun 2005, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 27 Tahun 2020, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kudus 4 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yaitu tentang ketentuan umum, objek retribusi dan struktur dan besaran tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomr 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2010
Permenhub No. 24 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Perhubungan
Diubah dengan :
Permenhub No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Moadal
Permenhub No. 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 244
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 154 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran F.1.f.22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Pasal 38A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK/07/2022, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK/07/2022, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK/07/2022, dan Lampiran F.1.f.14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 154 Tahun 2022, yaitu angka 2 dan angka 3 Pasal 1 diubah; Pasal 3 diubah; ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4 diubah; ayat (4) huruf g Pasal 5 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah; ayat (1) huruf a Pasal 7 diubah; Pasal 9 diubah; ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah; ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dan ayat (3) huruf a dan huruf b Pasal 11 diubah; ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12 diubah; ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, huruf g dan ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, d, dan ayat (5) huruf b dan huruf c Pasal 13 diubah; Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 154 Tahun 2022
16 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengadung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan tanpa Rokok dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan Produk Tembakau. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim pengawas kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 43 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2023
PERDA Prov. Lampung No. 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAHAN PROVINSI LAMPUNG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan
Usaha Milik Daerah yang ada sebelum Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib menyesuaikan,
sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan perlu dilakukan
perubahan bentuk hukum perusahaan dan menetapkannya
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AIR MINUM TIRTA JASA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2014 Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 29 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2011 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 26 Tahun 2011 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011, penyaluran dana BOS untuk sekolah
negeri dianggarkan melalui Belanja Langsung dalam bentuk
program/kegiatan dan untuk sekolah swasta dianggarkan dalam Belanja
daerah , Kelompok Belanja Tidak Langsung jenis Belanja Hibah, sedangkan
pada APBD Tahun Anggaran 2011 dialokasikan pada Belanja Langsung
Dinas Pendidikan, sehingga perlu disesuaikan; Bahwa pemberian Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD dan Tunjangan
Profesi Guru PNSD di Kabupaten Sukoharjo tahun 2010 akan direalisasi
pada Tahun Anggaran 2011 sehingga APBD perlu disesuaikan ; bahwa berdasarkan ketentuan Angka Romawi IV, Hal-Hal Khusus butir 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dalam APBD, dapat melaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa sehubungan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran pada Bagian angka 1 dan angka 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 diubah.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan rneningkatnya peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan tugas,
kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan legislasi,
pengawasan dan anggaran rnaka perlu didukung dengan
biaya yang memadai; bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindak
lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kcuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Pasal 17
menyatakan bahwa anggaran belanja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Pcrwakilan Rakyat
Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menyusun dan
mengatur kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik lndonsia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah · omor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam 1 egeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keunagan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 T ahun 1980
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan tata organisasi yang efektif dan efisien dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang, perlu adanya perubahan tata Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, BAB V Pasal 8, penyisipan BAB VII A dan BAB VII B, perubahan Pasal 16, BAB IX Pasal 17, penghapusan Pasal 18, Pasal 19, perubahan BAB XII Pasal 20, penghapusan BAB XIII Pasal 21, perubahan BAB XIV Pasal 22, Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 diubah.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 3, BN.2024 (155)/1346 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pegaturan Impor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung implementasi Impor Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat dilaksanakan secara optimal, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yaitu tentang perizinan Impor atas Barang tertentu, dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan dokumen, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor, permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor , Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Impor Barang manufaktur dan Kebijakan dan pengaturan Impor berupa
Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
1346 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat