Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 154 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 154 Tahun 2022, yaitu angka 2 dan angka 3 Pasal 1 diubah; Pasal 3 diubah; ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4 diubah; ayat (4) huruf g Pasal 5 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah; ayat (1) huruf a Pasal 7 diubah; Pasal 9 diubah; ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah; ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dan ayat (3) huruf a dan huruf b Pasal 11 diubah; ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12 diubah; ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, huruf g dan ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, d, dan ayat (5) huruf b dan huruf c Pasal 13 diubah; Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 154 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 244
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Natuna Nomor 11 Tahun 2023
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Natuna Nomor 154 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan