Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Banyumili Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum, nama, lambang dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal, organ perumda air minum banyumili kabupaten rembang, pegawai perusahaan, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, perubahan rencana bisnis dan/ atau rencana kerja dan anggaran, operasional, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, pelaporan dewan pengawas dan direksi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, tarif, penggunaan laba, asosiasi, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Banyumili Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No. 16
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan