Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2002

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Dearah ini mengatur tentang keuangan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2002
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2002
Tanggal Berlaku
01 Januari 2002
Sumber
LD.2002/No.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 12 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001-2005

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan